Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus
Anak berkebutuhan
khusus (ABK) adalah anak dengan karakteristik khusus yang berbeda dengan anak
pada umumnya tanpa selalu menunjukan pada ketidakmampuan mental, emosi atau
fisik.
Yang termasuk kedalam ABK antara lain: tunanetra,
tunarungu, tunagrahita, tunadaksa, tunalaras, kesulitan belajar,
gangguan prilaku, anak berbakat, anak dengan gangguan kesehatan. Istilah lain
bagi anak berkebutuhan khusus adalah anak luar biasa dan anak cacat. Karena
karakteristik dan hambatan yang dimilki, ABK memerlukan bentuk pelayanan
pendidikan khusus yang disesuaikan dengan kemampuan dan potensi mereka.
BEBERAPA ISTILAH DALAM PENDIDIKAN ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS:
(A) Impairment: merupakan suatu keadaan atau kondisi di mana
individu mengalami kehilangan atau abnormalitas psikologis, fisiologis atau
fungsi struktur anatomis secara umum pada tingkat organ tubuh. Contoh seseorang
yang mengalami amputasi satu kakinya, maka dia mengalami kecacatan kaki.
(B) Disability: merupakan suatu keadaan di mana individu
mengalami kekurangmampuan yang dimungkinkan karena adanya keadaan impairment
seperti kecacatan pada organ tubuh. Contoh pada orang yang cacat kakinya, maka
dia akan merasakan berkurangnya fungsi kaki untuk melakukan mobilitas.
(C) Handicaped: merupakan ketidak beruntungan individu yang
dihasilkan dari impairment atau disability yang membatasi atau menghambat
pemenuhan peran yang normal pada individu.
Contoh orang yang mengalami amputasi kaki sehingga untuk aktivitas
mobilitas atau berinteraksi dengan lingkungannya dia memerlukan kursi roda.
(D) At Risk : anak yang meskipun tidak teridentifikasikan
memilki kerusakan namun berpeluang mengalami hambatan atau masalah tertentu.
Contoh : seseorang yang tidak memilki gangguan tapi dia mengalami kesulitan
dalam belajar.
Adapun bentuk satuan pendidikan / lembaga sesuai dengan
kekhususannya di Indonesia dikenal SLB bagian A untuk tunanetra, SLB bagian B
untuk tunarungu, SLB bagian C untuk tunagrahita, SLB bagian D untuk tunadaksa,
SLB bagian E untuk tunalaras
SLB A:
Tunanetra adalah
individu yang memiliki hambatan dalam penglihatan. tunanetra dapat
diklasifikasikan kedalam dua golongan yaitu: buta total (Blind) dan low vision.
Kebutaan Total (Totally blind) : yaitu dimana indera
penglihata seseorang benar-benar sudah tidak dapat berfungsi lagi.
Low Vision : seseorang dikatakan Low visionapabila orang
tersebut mengalami kekurangan penglihatan.
Karena tunanetra
memiliki keterbatasan dalam indra penglihatan maka proses pembelajaran
menekankan pada alat indra yang lain yaitu indra peraba dan indra pendengaran.
Oleh karena itu prinsip yang harus diperhatikan dalam memberikan pengajaran
kepada individu tunanetra adalah media yang digunakan harus bersifat taktual
dan bersuara, contohnya adalah penggunaan tulisan braille, gambar timbul, benda
model dan benda nyata.
Tunarungu adalah individu yang memiliki hambatan dalam
pendengaran baik permanen maupun tidak permanen. Klasifikasi tunarungu
berdasarkan tingkat gangguan pendengaran adalah:
1. Gangguan pendengaran sangat ringan(27-40 dB),
2. Gangguan pendengaran ringan(41-55 dB),
3. Gangguan pendengaran sedang(56-70 dB),
4. Gangguan pendengaran berat(71-90 dB),
5. Gangguan pendengaran ekstrem/tuli(di atas 91 dB).
SLB C :
Tunagrahita
adalah individu yang memiliki intelegensi yang signifikan berada dibawah
rata-rata dan disertai dengan ketidakmampuan dalam adaptasi prilaku yang muncul
dalam masa perkembangan. klasifikasi tunagrahita berdasarkan pada tingkatan IQ.
Retardasi mental dapat diklasifikasikan menjadi beberapa
tipe :
1. Retardasi
mental ringan ( IQ 55-70)
2. Retardasi
mental moderat ( IQ 40-54 )
3. Retardasi
mental berat ( IQ 25-39 )
4. Retardasi
mental parah ( IQ < 25 )
SLB D :
Tujuan umum pendidikan di SLB-D adalah untuk mengembangkan
potensi siswa secara optimal dan tujuan khususnya agar siswa dapat mandiri
minimal dapat mengurus dirinya sendiri, menjadi lebih baik. Untuk mencapai
tujuan pendidikan tersebut di sekolah telah melaksanakan berbagai kegiatan
seperti pembelajaran, latihan, dan bimbingan baik pada siswa maupun pada orang
tuanya.
SLB E :
Tunalaras adalah individu yang mengalami hambatan dalam
mengendalikan emosi dan kontrol sosial. individu tunalaras biasanya menunjukan
prilaku menyimpang yang tidak sesuai dengan norma dan aturan yang berlaku
disekitarnya. Tunalaras dapat disebabkan karena faktor internal dan faktor
eksternal yaitu pengaruh dari lingkungan sekitar.
Gangguan Fisik: Mencakup gangguan ortopedik (celebral palsy) yaitu cedera di otak dan gangguan kejang-kejang
- Gangguan Ortopedik: Biasanya berupa keterbatasan gerak atau kurang mampu mengontrol gerak karena ada masalah pada otot, tulang dan sendi. Celebral palsy adalah lemahnya koordinasi otor, dan tubuh sangat goyah atau bicaranya tidak jelas.
- Gangguan Kejang-kejang: Biasanya dijumpai adalah epilepsi, yaitu gangguan saraf yang biasanya ditandai dengan serangan terhadap sensorimotor.
* Retardasi Mental: Kondisi dimana sebelum usia 18 tahun yang ditandai dengam rendahnya kecerdasan (IQ dibawah 70) dan sulit beradaptasi dengan kehidupan sehari-hari.
* Gangguan Bicara dan Bahasa: Mencakup gangguan artikulasi, gangguan suara, gangguan kefasihan dan gangguan bahasa
- Gangguan Artikulasi: Masalah dalam melafalkan suara secara benar.
- Gangguan Suara: Gangguan dalam menghasilkan ucapan yaitu ucapan yang keras, kencang, terlalu tinggi atau rendah nadanya.
- Gangguan Kefasihan: Biasany disebut gagap.
- Gangguan Bahasa: Kerusakan signifikan dalam bahasa reseptif atau bahasa ekspresif anak.
* Ketidakmampuan Belajar (learning disability): Ketidakmampuan dimana anak intelejensinya normal atau rata-rata, kesulita dalam satu atau lebih mata pelajaran, tidak punya masalah atau gangguan lain seperti retardasi mental yang menyebabkan kesulitan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar